SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, pukul 15.00 WIB, telah terjadi korban tenggelam di sekitar Curug Concot, Kp. Ciherang Rt 07/01, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Menurut laporan, korban bernama Dede Jaelani, karyawan swasta, mengalami kecelakaan saat berusaha terjun ke aliran sungai Cibojong. Sayangnya, korban terpeleset dan kepala bagian belakangnya mengalami benturan ke batu di dasar sungai.
Tim SAR gabungan bersama masyarakat berhasil menemukan korban sekitar pukul 16.30 Wib dan setelah pemeriksaan medis oleh tim puskesmas Cidahu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kutipan yang disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan, Kami mengapresiasi respons cepat Bhabinkamtibmas dan Tim SAR gabungan dalam menangani kejadian ini.
"Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bhabinsa, Puskesmas, relawan, Ambulan Sukabumi Bersatu, dan partisipasi warga masyarakat, menjadi kunci dalam penanganan situasi yang sulit ini," ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Polres Sukabumi mencakup mendatangi TKP, mencari informasi dari saksi-saksi, melaporkan kepada pimpinan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta memasang police line.
"Pihak keluarga korban menyatakan kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukannya otopsi," jelas Aah kepada awak media.
Dengan sigapnya respons dari Polres Sukabumi bersama Tim SAR Gabungan dalam menangani kejadian ini menjadi contoh kerjasama antar instansi yang efektif dalam menanggapi situasi darurat seperti korban tenggelam di Curug Concot.
(Tim)