LEBAK, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos - RI) telah merealisasikan Bantuan Kearifan Lokal untuk sanggar seni Sora Tonggeret dan kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi ibu-ibu usaha kue tradisional. Hal tersebut diungkapkan Ade Ayi tokoh masyarakat Desa Wanasari kepada awak media ini, Minggu (24/12/2023).
"Bantuan tersebut dengan nilai Rp 50 juta, yakni di peruntukan pembelian gamelan dan UEP kelompok ibu-ibu usaha kue tradisional," ujar Ade Ayi, Kader senior Partai PDI-P Kecamatan Cibeber ini.
Dirinya yang selaku Bendahara sanggar seni Sora Tonggeret, Kampung Tegalumbu Desa Wanasari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih kepada Bapak Hasbi Asydiki Jayabaya komisi 8 DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan," ucapnya.
Ucapan terima kasih di sampaikan juga Ketua Sanggar Seni Sora Tonggeret Imam Taufik Fathurohman kepada Pemerintah pusat melalui Kemensos dan Bapak Hasbi Asydiki Jayabaya selaku Komisi 8 DPR - RI dari fraksi PDI - Perjuangan.
Adapun maksud dan tujuan bantuan dana kearifan lokal dan penguatan ekonomi produktif ini sebagai upaya pencegahan konflik sosial dan penyebaran paham radikalisme dan terorisme serta Penguatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di sekitar lingkungan penerima manfaat.
Dana tersebut langsung di transfer ke rekening kelompok, dan pengelolaannya oleh kelompok tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
(Didin)