LEBAK, Jelajahhukum.id _ Kegiatan hari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke 73 di Dindik Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang di laksanakan dari mulai hari Kamis (30/11/2023) sampai hari Sabtu (2/11/2023).
Kegiatan ini ada dampak positif dan negatif, adapun negatif nya yakni di temukan oleh awak media ini saat investigasi ke beberapa Sekolah SD di lingkungan Dindik Kecamatan Panggarangan yang tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena adanya kegiatan HUT PGRI yang di laksanakan sampai 3 hari.
Hal ini sangat di sesalkan oleh sejumlah orang tua siswa yang mengutarakan, bukannya kami tidak mendukung hari yang berkenaan dengan profesi Guru, tapi kami juga tidak mau jika, di kegiatan ini, anak-anak kami selama 2 hari tidak belajar.
"Kata sejumlah orang tua murid, anak kita 2 hari tersebut, yakni hari Kamis dan Jum'at seperti biasa rutin ke Sekolah. Namun sayangnya, karena ada kegiatan tersebut, tidak ada kegiatan belajar mengajar. Kalau hal itu akan terjadi, kenapa tidak di liburkan saja, kan menghambur-hamburkan waktu dan uang jajan mah kan harus," ujar salah satu orang tua murid kepada media ini.
Dua dari orang tua siswa siswi yakni Ibu EK dan EC mengatakan, anak kami 2 hari tersebut selalu ke sekolah.
"Tapi sekitar kurang lebih jam 10.00 Wib sudah pulang lagi, katanya tidak di ajar, bahkan di absen pun tidak," terangnya.
Begitu awak media ini hendak mengkonfirmasi Ketua panitia kegiatan HUT PGRI tersebut, sekira pukul 14.30 Wib, para panitia sudah tidak ada di tempat.
"Besok aja Kang, karena kegiatan ini sampai hari Sabtu besok," terang beberapa orang yang masih ada di lokasi kegiatan, Jum'at (01/12/2023).
Di ketahui, kegiatan HUT PGRI di Dindik Kecamatan Panggarangan ini dari keterangan 2 Kepala Sekolah.
"Acara kegiatannya memang sampai 3 hari, banyak acara nya. Dari mulai pembukaan acara, pertandingan volly sampai pembagian door prize sebagai acara puncaknya dan penutupan," pungkasnya.
(Didin)