SUKABUMI, Jelajahhukum.id _Pintu pagar Kantor Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi yang beberapa waktu lalu sempat disegel oleh sejumlah warganya, akhirnya dibuka kembali oleh warga yang kemarin menyegelnya, Sabtu (02/12/23) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, setelah adanya upaya mediasi yang dilakukan oleh Forkopimcam Kecamatan Kabandungan, maka sesuai rencana pintu pagar Kantor Desa Cihamerang yang sempat disegel oleh warga akhirnya dibuka kembali oleh warga.
"Alhamdulillah pada siang ini Kapolsek Kalapanunggal telah melaporkan bahwa pintu pagar Kantor Desa Cihamerang yang kemarin sempat disegel oleh warga, sudah dibuka kembali oleh warga," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman kepada awak media melalui aplikasi pesanan WhatsApp.
Kemudian Aah menjelaskan, kegiatan pembukaan segel pintu pagar Kantor Desa Cihamerang dilakukan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan warga yang disaksikan oleh Kapolsek Kalapanunggal Iptu Damar Gunawan, Camat Kabandungan Ramdan Priana dan unsur Muspika Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan permintaan masyarakat untuk bertemu dengan Kepala Desa nya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023.
"Rencana pertemuan yang diminta masyarakat, telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa Cihamerang," tutup Aah.
(Tim)