SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Dalam upaya menciptakan kondisi aman menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Sukabumi menggelar Pemusnahan Miras dan Narkoba.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Acara dilaksanakan di Lapangan Cangehgar Kompleks Olahraga, Jl. Jajaway Jl. Jend. Ahmad Yani, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kab.Sukabumi
Dalam sambutan Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, diapresiasi upaya Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran Miras dan Narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Masyarakat pun dihimbau untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di wilayah pariwisata, serta menghindari konsumsi Miras dan Narkoba," ucap Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi (21/12/2023).
Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.Ik, menyampaikan amanat Kapolres Sukabumi, kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Hindari Miras dan Narkoba untuk menciptakan suasana yang kondusif," tutur Wakapolres Sukabumi.
Pemusnahan Miras dan Narkoba tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Danyon Armed 13 Nanggala, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kab. Sukabumi, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Penandatanganan berita acara oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Polres Sukabumi berharap bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, menjadikan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 berjalan aman dan meriah.
(Tim)