SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Diduga beberapa oknum perawat yang bertugas di Puskesmas Parungkuda tolak kartu BPJS dan lakukan penarikan biaya terhadap pasien seorang ibu hamil yang melahirkan di Puskesmas Parungkuda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat pada 6 Desember 2023.
Pasien yang berinisial SL itu mengaku tidak mengetahui adanya tarif yang harus dibayarkan, karena menurutnya kartu BPJS miliknya masih aktif, dan dugaannya dia akan mendapat layanan kesehatan secara gratis.
"Saat saya berada di Puskesmas, saya dibantu oleh beberapa perawat yang bertugas, termasuk Bidan YL dan perawat NN, dan ST. Proses kelahiran saya berjalan lancar. Namun, pihak perawat menagih biaya sebesar Rp 1.070.000," jelas SL saat ditemui di kediamannya pada Rabu 20 Desember 2023.
SL sendiri mengaku tidak tahu biaya itu untuk apa, namun informasi yang diberikan oleh perawat bahwa tarif sebesar itu dikenakan terhadap dirinya dikarenakan bayi dalam kandungannya berada dalam posisi sungsang.
"Setelah proses kelahiran selesai, bidan YL beserta dua rekannya memberikan keterangan bahwa proses kelahiran tersebut Sungsang, Sehingga saya diharuskan untuk membayar sejumlah uang," ungkap SL
Namun, yang menjadi pertanyaan SL adalah mengapa ada perbedaan antara hasil USG yang dilakukan sebelumnya dengan pernyataan perawat yang menangani proses kelahirannya.
"Sebelumnya ketika di USG, posisi bayi saya dinyatakan normal. Tetapi sekarang kenapa jadi sungsang," jelas SL penuh tanda tanya
Malaha, lanjutnya, dari awal proses kelahiran hingga selesai saya tidak mengalami keluhan apapun, dan saya tidak berfikir bayi yang dikandungan saya itu sungsang, karena sangat mudah sekali prosesnya.
Pernyataan SL tersebut diperkuat oleh saudara nya yang ketika itu menjadi pengantar SL ke Puskesmas.
"Memang ketika itu saya yang mendaftarkan pasien, dengan menyerahkan KTP, KK beserta kartu BPJS. Awalnya tidak ada masalah, tapi setelah proses kelahiran selesai, bidan menyampaikan harus membayar karena lahirannya sungsang. Dengan tidak berfikir panjang dikarenakan situasi, saya pun langsung membayarnya, cuma waktu itu saya tidak dikasih kwitansi atau bukti pembayaran," ucap keluarga SL yang enggan disebutkan namanya
Awak media mencoba konfirmasi ke pihak puskesmas pada hari Senin (18/12/2023). Yanwar sebagai humas mengatakan, terimakasih atas infonya dan nanti saya akan kroscek ke petugas sesuai dengan SOP Puskesmas.
"Nanti saya informasikan kembali ya," terang Yanwar saat di temui di depan ruangan nya.
Menanggapi adanya permasalahan yang terjadi di Puskesmas Parungkuda, Ketua DPD PPLHI Kabupaten Sukabumi Irwan Ramdan menyebutkan bahwa proses kelahiran sebetulnya sudah dicover oleh BPJS Kesehatan.
"Proses kelahiran, baik normal maupun cesar, sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada alasan bagi tenaga kesehatan untuk memungut biaya," kata Irwan Ramdan melalui sambungan seluler, Rabu (20/12/2023)
Irwan Ramdan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, biaya persalinan normal ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar 100%. Sedangkan biaya persalinan cesar ditanggung sebesar 90.
"Dengan sangat gambalng sudah dijelaskan oleh Peraturan Presiden. Jadi tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit/Puskesmas untuk menarik pembayaran dari pasien," ujarnya.
Irwan Ramdan berharap, kasus dugaan penarikan biaya yang tidak jelas atau dugaan pungutan liar di Puskesmas Parungkuda ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Fasilitas kesehatan harus mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan penarikan biaya yang tidak ada dasar hukumnya. Seandainya persoalan ini sudah masuk ke dalam ranah pidana, sebaiknya kasus ini dilaporkan kepada APH saja," saran Irwan
Sampai berita ini di terbitkan, pihak awak media belum menerima pernyataan resminya dari pihak puskesmas parungkuda
(Hilman)