SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Kabar kekerasan terhadap anak di Desa Buniwangi Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi menggemparkan masyarakat setempat. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 23.15 WIB, polisi berhasil mengamankan Wn (32), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya, Amelia Ramadani (6 tahun).
Identitas pelaku W, yang merupakan seorang wiraswasta, terungkap setelah video berdurasi 7 detik tentang kekerasan terhadap anak diunggah oleh akun Facebook Anitta Nitta (Desi Yulianti), istri pelaku yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Hasil penyidikan didapat fakta bahwa video tersebut dibuat pada Senin, 13 November 2023, sore hari, dan diunggah melalui akun Facebook istrinya, Anitta Nitta, yang kemudian menjadi viral. Pelaku mengaku membuat video tersebut sebagai ekspresi kekesalannya terhadap kondisi rumah tangganya.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly pun merespon cepat beserta jajarannya, Ia mengatakan bahwa Kejadian ini sungguh sangat membuat prihatin kita semua, bagaimana seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya malah dengan tega menyiksa anak kandungnya sendiri.
"Terhadap pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan polres sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kapolres Sukabumi, Rabu (15/11/2023).
(Tim)