(Caption: Berita Acara Kesepakatan Bersama)
LEBAK, Jelajahhukum.id _ PT Trimitra Jaya Mineralindo yang berlokasi di blok Cidahu Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berkomitmen untuk mengikuti aturan tambang dan penambangan juga selalu meminimalisir dampak serta berkomitmen untuk memberikan konpensasi terhadap warga. Hal ini di sampaikan pihak perusahaan yang bergerak di bidang tambang pasir kwarsa tersebut Rojudin kepada awak media ini, Selasa (21/11/2023).
"Kita dari perusahan akan terus mengupayakan meminimalisir dampak dari kegiatan penambangan dan selalu berkomitmen memberikan, konpensasi kepada Kp Jaya Mukti Desa Panyaungan, sebagai yang di sepakati bersama," ujarnya.
Seperti di utarakan beberapa tokoh warga Kampung Jaya Mukti dan ketua RT 02/09, Kasim, membenarkan bahwa telah di bangun kesepakatan konpensasi terhadap warga Kp Jaya Mukti dengan pihak PT TJM dengan Surat kesepakan yang di tanda tangani.
Sobari selaku Ketua RW 09 membenarkan atas dukungannya kepada PT Trimitra Jaya Mineralindo.
"Sesuai kesepakan, antara kami sebagai warga Kp Jaya Mukti dengan pihak perusahaan," pungkasnya.
(Didin)