SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan juga melarang penyewaan sepeda listrik kepada anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Larangan ini sebagai tanggapan keluhan masyarakat kepada Bapak Kapolres melalui call center 110, dimana warga masyarakat merasa khawatir dengan adanya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tentunya membahayakan penggunanya dan juga pengendara lainnya," jelas Aah kepada awak media, Sabtu (04/11/2023).
"Penggunaan sepeda listrik harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik," sambungnya.
Kemudian Aah, menerangkan Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan tertentu yang menggunakan Tenaga Listrik yang mengatur tentang menyewakan boleh, hanya ada ketentuannya:
1. Menyiapkan alat pengaman (Helm,pelindung sikut/lutut)
2. Tidak Boleh menyewakan kepada anak di bawah umur
3. Operasional tidak boleh di jalan Raya, harus menggunakan jalur Khusus (komplek, taman, lapangan atau jalan raya saat Car free day)
3. Apabila yang menyewa anak di bawah umur mengoperasionalkan jangan di jalan raya, wajib di dampingi oleh orang tua
4. Kecepatan Maksimal 25 Km/jam.
"Jajaran Satuan Lalulintas sudah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik usaha sepeda listrik agar mematuhi peraturan menteri tersebut," tutupnya.
(*red)