SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Polisi ingatkan para Juru Parkir di kawasan pantai Palabuhanratu dan sekitarnya jangan memungut uang parkir kendaraan diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan lembaga terkait.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Polda Jabar Iptu Didik kepada para Juru Parkir (Jukir) di beberapa kawasan wisata antara lain Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jabar, Rabu (01/11/2023).
Kepada awak media, Iptu Didik mengatakan, ia diperintahkan Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede guna menertibkan apabila ada kegiatan pungutan liar terutama kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai dengan membawa kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.
"Siang ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolres saya bersama anggota mengecek dan memeriksa kegiatan Juru parkir di kawasan wisata," tegas Kapolsek Cikakak.
Dari hasil penulusurannya, Didik mengklaim kegiatan para juru parkir masih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Besaran tarif parkir ada yang ditetapkan oleh BKSDA, Management hotel SBH dan ada pula yang ditetapkan oleh pemilik lahan," ungkap nya.
Didik menjelaskan, perbedaan tarif di kawasan pantai wilayahnya, disebabkan kepemilikan lahan yang berbeda-beda.
"Ada lahan kehutanan, lahan milik hotel ada juga milik pribadi," ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu Kapolsek Cikakak menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para Jukir, agar tidak terjadi pungutan liar atau tambahan diluar ketentuan.
(Tim)