BOGOR, Jelajahhukum.id _ Kasus yang dialami oleh penceramah kondang FS alias Ustadz Brama Kumbara (UBK) asal sukabumi telah menyita perhatian publik.
Pada awalnya UBK telah memberikan kepercayaan penuh kepada WR, guna memasarkan program travel wisata ziarah ke 3 negara ASEAN, yakni Malaysia, Singapore dan Thailand.
UBK merupakan pemilik dari PT. UBK DAKWAH CENTER, dari perusahaan tersebutnya lah UBK berisitiqomah untuk mengenalkan entitas ziarah kubur dan memberikan pemahaman yang objektif tentang tradisi ziarah kubur kepada jema'ahnya sebagai salah satu ruang ceramahnya.
Namun kepercayaan yang diberikan kepada WR ini, justru di sia-siakan. WR diduga tidak amanah dalam menjalankan bisnis ini, ketika WR mendapatkan jemaah baru yang siap daftar, WR malah menggunakan travel lain bukan didistribusikan ke perusahaan milik UBK.
Padahal didalam media sosial WR sendiri baik itu IG dan lainnya WR kerap memampangkan wajah UBK sebagai pendakwah kondang agar memudahkan pemasarannya dalam mendapatkan konsumen sebagai jemaah travel wisata ziarah ketiga negara tersebut.
Dari kejadian tersebut pendakwah kondang UBK meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners pada hari sabtu pagi 11 Nov 2023.
UBK menuturkan bahwa saya berniat membantu WR agar dapat bekerja sama dan mampu mengaktualkan kelebihannya sebagai umat nabi dalam menjalankan sebuah usaha, namun WR justru tidak amanah dalam menjalankan kepercayaan ini.
"Saya cukup kecewa, namun saya memaafkan perbuatannya tetapi tidak dalam hal bab penegakan hukum. Saya sudah beritikad baik membangun komunikasi dengan WR, namun WR menutup akses komunikasi dan bahkan menantang saya agar menempuh jalur hukum. Ya dengan senang hati saya akan ikuti keinginan WR. Untuk kerugiannya silakan tanyakan saja ke pengacara saya," jelas UBK, Sabtu (11/11/2023).
Kuasa hukum UBK dari Sembilan Bintang Law Office Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan bahwa benar UBK telah menyerahkan kuasa ke kantor Sembilan Bintang.
"Jika melihat duduk perkaranya, hipotesis kami sementara yang dilakukan oleh WR dan kawan-kawannya ini diduga telah melakukan perbuatan penipuan dan larangan praktik monopoli dalam persaingan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun ancaman pidana penjara bagi pelakunya diatas 10 tahun penjara dan pidana penda diatas 10 Milyar rupiah," ungkap Anggi.
Akan kami sikapi permasalahan ini dengan cepat, masih kata Anggi, karena Klien kami UBK berhati mulia, kami diminta agar jangan langsung melaporkan ke aparat penegak hukum, maka akan kami layangkan somasi terlebih dahulu.
"Bila surat somasi dari kami tidak di indahkan oleh WR, maka dengan sangat terpaksa berdasarkan hukum kami akan membuat laporan ke kepolisian," tutup anggi kuasa hukum UBK.
(*red)