SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Desa (Pemdes) Cibodas bersama PT Pos Indonesia kembali menyalurkan beras 10 Kg kepada 1769 KPM yang secara langsung disalurkan oleh Pjs kepala Desa Cibodas Dadang Sudjana,S.T beserta seluruh perangkat Desa. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jum'at (03/11/2023) pukul 13:00 Wib sampai selesai.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa Cibodas, PT Pos Indonesia, pihak Kecamatan Palabuhanratu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, Karang Taruna Serta para penerima manfaat (KPM).
PJS Kepala Desa Cibodas Dadang Sudjana menjelaskan, Alhamdulillah hari ini di Desa Cibodas pada hari Jum'at tanggal 03 November 2023 kami bisa kembali melakukan penyaluran beras.
"Bantuan beras 10 kg ini dimana jumlah KPM yang mendapatkan ada 1769 KPM. Masyarakat pun antusias untuk langsung datang kesini, seperti biasa membawa persyaratan Kartu Keluarga, KTP dan surat panggilan yang sudah berikan kepada masyarakat," ucapnya.
Dadang pu menjelaskan bahwa untuk kegiatan pembagian sembako beras dibagikan seperti biasa per orang mendapatkan 1 karung beras 10 Kg.
"Alhamdulilah tidak ada kendala, mudah-mudahan juga bisa bermanfaat bagi para KPM," pungkasnya.
(Andi Pratama)