SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Petugas Kepolisian dari Satuan Rekrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Simpenan Polres Sukabumi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembobolan sebuah minimarket yang beralamat di Kampung Simpenan Rt 04/10 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (08/11/23).
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, diharapkan dengan kegiatan olah TKP itu, pihaknya dapat segera mengungkap kasusnya dan menangkap pelakunya.
"Bapak Kapolres sudah memerintahkan Kasat Reskrim segera mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket Kecamatan Simpenan," tegasnya kepada awak media siang tadi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Aah mengungkapkan, kejadian pencurian dengan cara membobol tembok toko minimarket baru diketahui pagi sekitar pukul 06.00 WIB, ketika karyawan baru akan membuka toko dan melihat sebagian rokok dari berbagai merek sudah kosong karena dicuri. Pelaku berhasil masuk kedalam toko dengan terlebih dahulu membobol tembok di bagian kamar mandi.
"Ada beberapa barang yang hilang diantaranya rokok, minum botol, pakaian dalam dan koin mainan anak-anak, sedangkan berangkas uang masih utuh," pungkasnya.
Atas kejadian tersebut pihak minimarket menderita kerugian sekitar Rp 31.985.759 (tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah).
(Tim)