CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Dugaan penyalahgunaan dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur di perkuat dengan informasi yang di sampaikan perangkat desa terhadap awak media.
Program pemberdayaan masyarakat sub.bidang peternakan dan pertanian yang menghabiskan dana sebesar Rp 340.000.000 di tahun anggaran 2022 untuk pengadaan hewan jenis sapi dan Domba, dengan jumlah 7 ekor sapi, 25 ekor domba, dan pengadaan pupuk, obat-obatan pertanian dan bibit tanaman.
Informasi yang di dapat dari beberapa masyarakat kampung Simpang Desa Cikanyere memperkuat dugaan penyalahgunaan program tersebut dengan bukti fisik saat ini tidak ada.
"Saya pernah mendengar bahwa anggaran untuk program tersebut nilainya sangat besar, tetapi bukti fisiknya saat ini tidak ada," ungkap beberapa masyarakat terhadap awak media, Kamis (09/10/2023).
Dadang Sulaeman selaku kepala desa, tidak memberikan informasi terkait dengan realisasi anggaran dana desa sub.pemberdayaan masyarakat, bidang peternakan dan pertanian, malah menyuruh perangkat desa yang memberikan keterangan terkait program tersebut.
Di wakili sodara Eby yang memberikan keterangan terkait realisasi dana tersebut, memperkuat dugaan penyalahgunaan dana desa yang di lakukan oleh oknum kepala desa.
"Dana untuk pemberdayaan bidang peternakan dan pertanian, senilai Rp 300.000.000 untuk pengadaan hewan jenis sapi, domba dan pupuk, bibit tanaman, yang di kelola oleh 6 kelompok hewani dan yang lainnya yang mengelola bibit tanaman, nama- nama ketua kelompok saya lupa," ungkap Eby terhadap awak media di ruangannya, Jum'at (10/10/2023).
"Informasi terkait kelompok penerima bantuan, yang lebih tahu kepala desa, termasuk terkait dengan realisasi program lainnya," tambah Eby.
(Hermawan )