LEBAK, Jelajahhukum.id _ Maraknya tambang batu bara ilegal di blok Kayang Bandung dan yang lainya di wilayah Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak semakin marak dan para penambang/korlap terkesan mengabaikan larangan Muspika setempat, Jum'at (10/11/2023).
Hasil tim awak media dan aktivis Lebak Selatan (Baksel) melakukan investigasi penambangan baru bara Kayang di Bandung Desa Situregen Kecamatan Panggarangan, bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal semakin marak yang terkesan tak mengindahkan larangan dari Muspika yang pernah memberikan himbauan agar penambangan batu bara dihentikan.
Aktivis Lebak Selatan (Baksel) Deni Ismayadi kepada awak media menuturkan bahwa menurutnya aktivitas tambang batu bara tersebut tidak menghiraukan larangan dari pihak Muspika di Kecamatan Panggarangan, yang mana sebelumnya pihak Muspika setempat sudah memberikan surat larangan bahkan melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke lokasi penambangan batu bara di wilayah Kecamatan Panggarangan.
"Saya sebagai pemerhati lingkungan dan kebijakan pemerintah, sangat menyayangkan sikap arogansi para pengusaha lobang batu bara di blok kayang Bandung dan sekitarnya," ucapnya.
Sudah menambang tidak punya legar formal, lanjut deni, di lapangan nya juga tidak memperhatikan kerusakan lingkungan.
"Ibarat pepatah, udah di kasih hati malah minta jantung. Artinya udah mengangkangi terkait ijin minerba, melakukan penambangan nya juga terkadang sangat sporadis, bahkan sampai menyimpan bijih batu bara nya saja di bahu jalan bahkan ke badan jalan," kata Deni.
Deni berharap kepada Kasat Pol PP Kecamatan Panggarangan untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.
"Pol PP punya kewenangan selaku penegak perda, karena para pengusaha/korlap batu bara seakan tidak pernah menghiraukan larangan yang pernah dilakukan oleh pihak Muspika," pungkas Deni.
(Didin)