SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Realisasi miliaran rupiah dana hibah bidang kesehatan dari APBD Kabupaten Sukabumi yang digelontorkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) setiap tahunnya, dipertanyakan Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara sejak Oktober 2023 kemarin.
Pria gondrong yang dikenal sebagai tokoh pergerakan di Kabupaten Sukabumi ini menyebutkan dana hibah dari APBD untuk PMI Kabupaten Sukabumi mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
"Sekitar Rp 1 miliar per tahun, kita butuh transparansi dalam realisasi anggaran dana hibah ini," ungkap Hakim.
Dirinya turut mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) per 5 tahunan realisasi Dana Hibah PMI.
"Wajar kami pertanyakan, sebab saya mendengar ada kabar pergantian komposisi pengurus PMI Kabupaten Sukabumi, artinya per Oktober 2023 itu ada LPJ Dana Hibah PMI untuk periode tahun anggaran 2018-2023, peruntukannya kemana saja," tegas Hakim
Ketua Umum LSM GAPURA RI ini juga mengaku pihaknya sudah mendesak penjelasan dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Komisi 4 DPRD berwenang untuk meminta keterangan baik kepada Dinas Kesehatan maupun kepada PMI Kabupaten Sukabumi dan menjelaskan kepada kami terkait LPJ Dana Hibah PMI TA.2018-2023. Siapapun ketua PMI nya kami tidak ada kepentingan, kami hanya ingin adanya transparansi dalam hal yang berkaitan dengan keuangan negara," tegas Hakim.
Pasalnya, lanjut Hakim, dirinya menduga dana hibah sebesar Rp 3,5 Miliar untuk Sarpras kepada PMI pada TA.2022 tidak jelas.
"Saat itu pengadaannya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," cetusnya.
Pihak DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi 4, kata Hakim, masih menunggu surat resmi dari LSM GAPURA.
"Komisi 4 menunggu dan kami segera layangkan dalam minggu ini," pungkas Hakim.
(*One)