LEBAK, Jelajahhukum.id _ Kementrian PUPR melalui DPRKP Provinsi salurkan program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU). Di kabupaten Lebak sendiri ada puluhan Desa yang mendapatkan program PSU dengan jenis pekerjaan paving blok, terpasang di jalan-jalan poros Desa, jalan Desa dan jalan lingkungan.
Sejumlah Desa di beberapa kecamatan di Lebak bagian Selatan (Baksel) mendapatkan bagian dari program tersebut. Seperti beberapa Desa di kecamatan Cilograng, yakni Desa Cibareno, Girimukti, dan Desa Cilograng. Masing masing Desa rata rata mendapatkan 1 hingga 2 titik, dengan pelaksana yang berbeda.
Hasil investigasi media di lokasi tersebut di temukan, material yang di duga tidak sesuai spesifikasi.yaitu banyak jenis paving blok yang berbeda. Ada yang mengaku kami di kirim dari Tangerang, Cilegon, ada juga informasi dari Wanasalam, keterangan dari beberapa kepala Desa dan mandor di lapangan selaku pelaksana pekerjaan.
Berbagai temuan di lokasi, yaitu adanya matrial tersebut dari yang kasar berpori, tidak sedikit pula matrial yang patah dan ancur.
"Di duga material tersebut banyak yang tidak sesuai spek," tutur Sulistio salah satu aktivis senior di Baksel kepada media di lokasi.
Menurut Sulis, sapaan akrabnya, dari mulai di Kecamatan Bayah, Cibeber, Cilograng, Ia mengatakan bahwa hasil observasi saya di duga kuat matrial utama di program PSU dinas Perkim Provinsi Banten, jenis Paving blok nya hampir sama.
"Kemungkinan di kirim oleh perusahaan suplier yang sama pula," terangnya.
Sulis pun mengamati bahwa dari Jenis, bentuk kerusakan, yang di temukan di lokasi sama dan se'bangun.
"Saya menduga program aspirasi yang jor-joran ini kurang pengawasan dari dinas terkaitnya," ungkap Sulis.
Dirinya mengklaim dan menduga bahwa program PSU ini program yang sarat dengan politik. Yang penting ada, turun, terpasang, sabodo hasilnya mah.
"Di program ini ibarat buang batu ke kali, mau bagaimana dan seperti apa di lapangan. Rata-ratanya ya seperti itu yang ditemukan di lapangan," pungkas Sulis.
(Didin)