SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melaksanakan kegiatan pemasangan stiker layanan polisi 110 pada kendaraan umum, khususnya angkot, sebagai upaya untuk meningkatkan keterlihatan dan keterjangkauan informasi mengenai nomor darurat 110. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 November 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jl. Komp. Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres Sukabumi didampingi oleh para Pejabat Utama Polres Sukabumi dalam sambutannya, menyampaikan pesan penting kepada masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi mengenai layanan kepolisian 110.
"Anda perlu bantuan, silahkan hubungi layanan polisi di 110," kata Kapolres Sukabumi.
Ia menjelaskan bahwa nomor darurat 110 merupakan saluran komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat ketika mereka menghadapi situasi darurat atau memerlukan bantuan kepolisian. Dengan mengetahui dan menggunakan nomor tersebut, masyarakat diharapkan akan mendapatkan bantuan yang lebih cepat dan efektif dalam situasi-situasi darurat.
Pemasangan stiker layanan polisi 110 pada kendaraan umum, terutama angkot, diharapkan akan memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas. Ketika masyarakat melihat stiker tersebut, mereka akan tahu bahwa mereka memiliki akses ke layanan polisi yang siap membantu dalam berbagai keadaan.
Kapolres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian-kejadian yang memerlukan intervensi kepolisian.
"Laporan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami siap melayani Anda dengan cepat dan profesional," tambah Kapolres.
Dengan kegiatan pemasangan stiker ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi akan semakin sadar akan ketersediaan layanan kepolisian 110 dan tahu bagaimana cara mengaksesnya.
"Sehingga, mereka akan merasa lebih aman dan siap dalam menghadapi berbagai situasi darurat," pungkasnya.
(Tim)