CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Dalam pelaksanaan realisasi pembangunan jalan dan jabatan di Desa/Kecamatan Campaka Mulya Kabupaten Cianjur tentunya ada beberapa aturan yang harus di taati oleh pelaksana dan penanggung jawab di Desa/Kepala Desa sendiri.
Berbeda dengan Desa Campaka Mulya dengan pelaksanan pembangunan. Dimana Jalan dan jembatan dengan sistem melibatkan pihak ketiga/di borongkan.
Menurut salah satu warga Desa Campaka Mulya mengatakan, setahu saya pelaksanaan pembangunan anggaran dana desa itu harus di laksanakan dengan sistem swakelola/di laksanakan langsung oleh ketua TPK dan melibatkan masyarakat, sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
"Tetapi di Desa Campaka Mulya itu tidak berlaku, kepala desa di sini melaksanakan kegiatan sesuai dengan pola pikirnya sendiri, melaksanakan pembangunan fisik dengan melibatkan pihak ketiga/diborongkan," ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan, Sabtu (18/11/2023).
Dengan adanya kejadian seperti itu, Kepala Desa Campaka Mulya jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa.
Bab II, Huruf C Pelaksanaan
C. Khusus untuk pekerjaan konstruksi:
1. ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan;
2. Dapat dibantu oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait; dan/atau
3. dapat dibantu oleh pekerja (tenaga tukang dan/atau mandor) Fisik yang mampir di bidangnya.
Sementara Pjs Kepala Desa Campaka Mulya ketika awak media mendatangi kantor desanya, belum bisa di temui dengan alasan lagi dinas luar, di hubungi melalui telpon seluler, beliau juga tidak merespon.
Di lain pihak, untuk pelaksaan dana desa semua hasil MUSDES dan melibatkan pihak kecamatan, selain itu camat sendiri punya kewajiban melakukan pembinaan.
Kalau hal seperti itu terjadi, Diduga Camat Campaka Mulya membiarkan Pjs Kepala Desa melanggar aturan desa.
(Hermawan)