SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Satreskrim Polres Sukabumi kembali menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di minimarket yang terdapat di wilayah Kecamatan Bojonggenteng. Penangkapan terhadap RBP yang merupakan tersangka kedua atas kasus curas tersebut hasil pengembangan penyidik Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng.
Sebelumnya, penyidik Polsek Bojonggenteng juga telah meringkus seorang pelaku berinisial SR di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Terdapat satu tersangka lagi masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi, pelaku curas di minimarket Bojonggenteng itu berjumlah tiga orang. Dua tersangka sudah kita amankan, satu lagi DPO. Tersangka kedua yang kita tangkap ini hasil pengembangan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers, Senin (23/10/2023).
Perampokan minimarket hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah itu terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tersangka pertama yakni SR saat berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Parungkuda. Sementara tersangka kedua RBP ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Karawang, pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Dua orang pelaku, satu masih DPO adalah mantan karyawan di minimarket itu. Mereka melakukan curas karena sudah mengetahui situasi minimarket," terangnya.
Maruly mengatakan, sebelum beraksi ketiga pelaku terlebih dulu mengikat seluruh karyawan toko. Setelah berhasil melumpuhkan para korban, tersangka dengan leluasa menggasak barang-barang yang ada di minimarket lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua.
"Hasil curian berikut barang bukti untuk melancarkan aksi para pelaku sudah diamankan," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 3 unit handphone, jaket, 2 unit sepeda motor, helm, double stick, sarung tangan, tali, 1 unit CCTV, dan beberapa slop rokok berbagai merk.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(Andi)