SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati H.Iyos Somantri mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, Pendapat Akhir Bupati mengenai Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2023. Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) serta Nota pengantar Bupati terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD KabupatenSukabumi, Budi Azhar Mutawali di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/10/2023).
Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023.
"Hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan APBD tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD," ujarnya.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan.
Mengenai nota pengantar atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi Bupati mengatakan, bahwa penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.
Bupati menyatakan, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal. Sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Sukabumi bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini," pintanya.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M.Sodikin menambahkan, Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD TA. 2023 dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.
(*red)