• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pertemuan ke 5, BNPB Kembali Lanjutkan Program IDRIP Tentang Pengenalan Dasar PB Tingkat Desa/Kelurahan di Desa Jayanti

    Kamis, 10/19/2023 08:42:00 AM WIB Last Updated 2023-10-19T06:08:23Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ BNPB kembali melanjutkan program IDRIP di Desa Jayanti, dimana pertemuan tersebut memasuki pertemuan ke 5 tentang Pengenalan Dasar PB (Penanggulangan Bencana) tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan Aula Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/10/2023).


    Acara dihadiri oleh Tim RMC wilayah Jawa Barat BNPB bersama dengan World Bank dan juga IDRIP, Fasda, Fasdes, Kepala Desa beserta Staf Desa, Ketua BPD, Ketua LPM kemudian kader posyandu, kader PKK, para ketua RT/Rw serta yang tergabung didalam group personil Destana Desa Jayanti.


    Kepala Desa Jayanti, Nandang,S.Ag mengatakan dalam sambutannya, pertemuan kita hari ini yang ke 5, yaitu pengenalan dasar penanggulangan bencana tingkat desa/kelurahan. Inilah fungsi dan penting nya kita mengikuti kegiatan ini.


    "Mudah-mudahan kegiatan yang kita ikuti menjadi berkah bagi kita semua dalam menanggapi kebencanaan," tuturnya.


    Ditempat yang sama, Wakil Kordinator Bidang Pemberdayaan Provinsi Jawa Barat IDRIP BNPB, Adi Nurwansyah dalam sambutannya memaparkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh alam, non alam dan manusia. Sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan sebagainya.


    Saat diwawancarai awak media, Adi Nurwansyah mengatakan bahwa sekarang kegiatan dasar penanggulangan bencana, jadi disini kita banyak diskusi mengenai materi dasar-dasar kebencanaan. Mulai dari aturannya, bahwa negara melindungi segenap warga negaranya berdasarkan pembukaan UUD 1945, lalu ada ketentuannya di UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.


    Dalam UU 24 tahun 2007 terdapat pembahasan mengenai Destana, Adi pun menjelaskan awal mula Destana itu sendiri inisiasi dari berbagai macam kebijakan di dunia, misalnya keranga aksi Senday yang baru-baru ini dilaksanakan di Jepang, lalu ada juga perencanaan berkelanjutan yang dilaksanakan dari PBB.



    Adi pun berharap kedepannya, masyarakat lebih tau dan lebih sadar tentang potensi bencana yang ada di Desa, lalu masyarakat kedepannya bisa menjadi lebih tangguh lagi dan bisa menerapkan materi yang disampaikan.


    "Lalu pertemuan selanjutnya kita akan membentuk forum pengurangan resiko bencana (FPRB) dan tim relawan penanggulangan bencana, tahap awal nanti kita akan melakukan identifikasi dari potensi yang ada dalam peserta lalu setelah itu kita akan membuat tupoksi dan susunan struktur organisasinya," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini