CISOLOK, Jelajahhukum.id _ Pembukaan akses jalan yang merusak ekosistem pantai Cikembang dan panorama wisata laut Cisolok disorot Ketua Umum LSM GAPURA, Hakim Adonara. Pihaknya menilai pembangunan akses jalan ke villa pribadi milik warga keturunan Belanda, R.Der Lange itu merupakan kelalaian pemerintah kecamatan setempat.
Pembangunan akses jalan yang turut menerjunkan alat berat buldoser itu merusak alam di sekitar pantai Cikembang, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, bahkan tebing digeruk dan diratakan untuk memperlebar ruas jalan.
Menurut masyarakat nelayan setempat Suryana mengatakan bahwa pembangunan akses jalan ini baru dibuka.
"Dulu yang dari jalan raya menuju jembatan dengan panjang sekitar 10 meteran itu kami masyarakat mengizinkan, tapi yang akses jalan ke villa pribadi orang Belanda ini kami gak tau sama sekali," kata Suryana kepada media pada Senin (30/10/2023)
Kerusakan alam akibat pembukaan akses jalan ke villa pribadi ini menurut Ketum GAPURA, Hakim Adonara bahwa Camat Cisolok harus bertanggungjawab, mulai dari Izin Lingkungan sampai pada Amdalnya harus beres.
"Jika tidak, maka Camat Cisolok harus mempertanggungjawabkan hal ini, sebab zonasi area ini masih termasuk dalam kawasan pariwisata Kecamatan Cisolok," tegas Hakim.
Hakim Adonara pun mengingatkan Camat Cisolok agar lebih terintegrasi dalam membina dan mengawasi area kawasan pariwisata Cisolok, Palabuhanratu.
"Kecuali jika Camatnya menerima upeti secara ilegal, seperti pembangunan akses jalan pribadi yang merusak ekosistem alam ini. Jika Camat sampai tidak tau, maka itu kelalaian," pungkas Hakim.
Ketika berita ini diturunkan, Camat Cisolok, Jaenal Abidin saat dihubungi awak media melalui perpesanan WhatsApp belum merespon/belum ada jawaban.
(*red)