SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Polres Sukabumi di bawah kepemimpinan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH,.SIK,.MH, berhasil menggelar konferensi pers pada hari Senin, (16/10/2023). Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Minimarket yang bertempat di Bojonggenteng pada tanggal 6 Oktober 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan ini melibatkan tiga pelaku, yakni SR (34 tahun), LR (29 tahun, DPO), dan RBP (34 tahun, DPO).
"Mereka telah melakukan perampokan di Minimarket Bojonggenteng pada pukul 22.00 WIB," jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres juga mengungkapkan kronologis kejadian secara detail.
"Para pelaku berpura-pura akan ke ATM saat Minimarket mau tutup, setelah dipersilahkan masuk oleh karyawan mnimarket, SR dan RBP mengelabui korban yang bekerja di sana. Setelah masuk, pelaku langsung melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, mengikat tangan dan kaki korban, serta melakban mulut korban," ujar Kapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi menuturkan, ketiga pelaku saat ini telah ditahan dan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
"Pasal ini mengatur hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun untuk pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang," tutup Maruly.
(Tim)