SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad wanita di sekitar villa di Kampung Pasirrandu Kecamatan Cisolok kembali diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Kamis (19/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri kepada awak media mengatakan, kita melihat TKP, kita masih mendalami kemungkinan apa korban ini datang dengan siapa, atau seperti apa, kita dalami.
"Untuk mengungkap kasus ini, kita sudah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di TKP sejumlah 7 kali. Olah TKP bolak balik kita cari siapa tau ditemukan adanya barang-barang apa yang kemaren tidak di temukan saat ini bisa di temukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk mengungkap identitas korban, pasalnya sudah dari sekitar 4 bulan yang lalu jasad ini ditemukan.
"Saya jelaskan, jadi kejadiannya sekitar 17 juni 2023, kesulitan kita karena mayat sendiri dalam posisi membusuk," jelasnya.
Terakhir, Ali juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan sosialisasi terkait penemuan mayat ini.
"Kita sudah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media elektronik, barang kali ada warga yang kehilangan keluarganya seorang wanita silahkan kami tunggu di polres sukabumi," pungkasnya.
(*red)