SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba. Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi (16/10/2023), AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, di Gedung Sat Reskrim Mako Polres Sukabumi, mengungkapkan detail kasus ini.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam pemaparannya menjelaskan, pencurian yang terjadi pada 16 Agustus 2023 di Kp. Kalang Bentang Rt. 04/01 Desa Pasiripis, Kec. Surade, Kab. Sukabumi, melibatkan dua tersangka, I (54 tahun) dan E (53 tahun).
Modus operandi mereka melibatkan pencarian kendaraan R4, pemotongan kalung domba, dan pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan.
"Tersangka E, yang ditangkap pada 14 Oktober 2023 di Palabuhanratu, Kab. Sukabumi, menjelaskan bahwa mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak," jelasnya kepada awak media.
Selain itu Maruly menambahkan, pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Dalam penangkapan ini, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa 2 ekor domba induk, 4 ekor anak domba, dan 1 buah kalung kambing," ungkap Maruly.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan hewan ternak mereka dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
"Polres Sukabumi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya," pungkasnya.
(Tim)