SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi rilis ikan di Sungai Citamiang dan Sungai Cibojong bersama dengan Kepala Desa serta perangkat Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung sebagai upaya pelestarian ikan lokal, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan perilisan ikan ini di prakarsai oleh kepedulian Desa Limusnunggal terhadap upaya pelestarian ikan di daerahnya. Desa mengajukan permohonan permintaan benih ikan untuk di rilis di DAS Citamiang dan Cibojong ke Dinas Perikanan.
Adapun jenis ikan yang dilepas liarkan adalah ikan wader sebanyak 3.000 ekor. Ikan wader merupakan jenis ikan Lokal di kabupaten Sukabumi, ikan ini hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih.
Dinas Perikanan memberikan akses seluas- luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperluas wawasan dan ilmu terkait budidaya perikanan khususnya usaha produksi benih ikan di Balai Benih Ikan yang berada di bawah naungan Dinas Perikanan diantaranya: BBI Cimaja, BBI Tonjong dan BBI Caringin.
Kadis perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti, Bersih sungai, Penanaman pohon di Sempadan sungai, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun terutama di musim kemarau saat ini, serta bersama-sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.
Kadis perikanan berharap kegiatan perilisan ikan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.
Hadir dalam kesempatan itu Subkoordinator Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Tangkap , Kepala UPTD Balai Benih Ikan Cimaja, Perangkat Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung serta HMI Sukabumi.
(*red)