CIANJUR, Jelajahhukum.id _ Dengan adanya berita dugaan pungli yang di lakukan DN selaku Ketua Forum PKBM mengancam awak media, agar segera menayangkan hak jawabnya, terkait informasi dugaan pungli tersebut. Sabtu (14/10/2023).
Sementara awak media sudah beberapa kali upaya menghubungi, tapi tidak di respon, setelah tayangnya berita dugaan pungli tersebut, DN baru berteriak, meminta di berikan hak jawab dan mengirim rilis berita yang berisi dan sambil mengancam.
Adapun rilis yang dikirim DN atau DAK yaitu sebagai berikut;
Ketua FK PKBM Bantah Tudingan Pungutan
Cianjur - Ketua FK PKBM Cianjur, DAK membantah kabar isu yang berkembang terkait dugaan pengutan liar. DAK menerangkan, setiap kali pencairan bantuan dari pemerintah tidak pernah ada pungutan. Malahan DAK ia sendiri baru menjabat ketua forum sekitar 6 bulan lalu.
"Silahkan datang ke kami orang yang merasa ada pungutan, kami terbuka," ujarnya.
DAK mengaku, selama menjadi ketua forum, para kepala PKBM banyak yang mengeluh kedatangan oknum wartawan yang datang ke PKBM dengan dalih konfirmasi dan ujung ujung nya memeras lembaga pkbm. Malahan DAK memiliki bukti transfer para PKBM yang di peras oleh oknum wartawan.
Lalu para kepala PKBM berinisiatif jika ingin kerjasama dengan media dalam hal kegiatan PKBM tentang publikasi dan itu biaya sosialisasi masuk dalam RKAS dan dibolehkan dalam juklak dan juknis.
"Lalu kami fasilitasi dengan media untuk kerjasama publikasi dan uang nya dari PKBM. Tapi itu juga tidak semua PKBM hanya di bawah 20 PKBM," paparnya.
Kemudian, sistem nya publikasi dengan media. Kalau lembaga PKBM naik pemberitaan publikasi, maka akan ada biaya publikasi. Kalau pun tidak ada berita berarti tidak ada biaya publikasi.
"Ini mungkin di anggap pungutan. Biaya publikasi kami hanya memfasilitasi dan uang nya juga kami tidak ambil. Uang nya langsung di terima kepada media yang kerjasama ada buktinya dan bukti publikasinya juga ada," tegasnya.
Pihaknya juga sebagai ketua forum FK PKBM tidak berani dengan anggaran pkbm, karena ada juknis BOP dan selalu ada pembinaan dari dinas pendidikan dan kebudayaan bidang paudni tentang anggaran PKBM harus sesuai peruntukannya.
"Tugas FK PKBM sebagai mitra pemerintah untuk membantu dalam peningkatan IPM di Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Adapun Ancaman DN atau DAK yaitu, Kalau tidak naik berita klarifikasi ku Abdi di somasi media akang dan ku Abdi di lapor ken ka dewan pers Naik dulu hak jawab nya. Kalau gak ada hak jawab saya akan bertindak sampai kamana oge di udag.
Besok saya kirim surat ka dewan pers. Kalau hari ini gak ada hak jawab naik. Saya kasih waktu hari ini untuk hak jawab. Kalau gak ada hak jawab, besok di kirim surat ke dewan pers tentang media akang. Selain itu juga, menuduh media Jelajahhukum.id tidak terverifikasi di dewan pers.
Berarti langkah selanjutnya Abdi laporan ka polisi tentang pencemaran nama baik dan bisa di pidana. Ingat saya ini tau aturan perundang-undangan. Ancam DN kepada salah satu wartawan jelajahhukum.id
Saodara DN atau DAK ini mungkin tidak paham akan kode etik jurnalistik, yang dimana sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers Ungkap Perusahaan Media Tak Wajib Terverifikasi, Ini Penjelasannya!
Berdasarkan keterangan tertulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada hari Senin tanggal (27/02/2023) dan sudah tayang dibeberapa media online bahwa Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers . Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.
"Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut. Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers," kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).
Dia mengatakan, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.
Dia melanjutkan, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
"Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda," tutur Ninik.
Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Dia menambahkan, pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri.
"Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers," jelasnya.
Dewan Pers, kata Ninik, tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Dia pun menjelaskan tujuan pendataan perusahaan pers, salah satunya adalah mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional. Kedua, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen. Ketiga, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers. Keempat, menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
"Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers," imbuhnya.
Lebih lanjut Ninik mengatakan, perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.
"Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas," pungkasnya.
Di undang- undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".
(Hermawan)