LEBAK, Jelajahhukum.id _ Terkait masih maraknya penambangan batu bara di sumber mata air Ranca beureum dan petak 36 sanggo, tokoh muda pun angkat bicara.
Warga Babakan Cipinang DD (inisial_red), selaku warga kami tidak melarang mereka untuk berusaha di bidang tambang batu bara, tapi tolong jangan merambah ke sumber-sumber mata air.
"Karena ini jelas melanggar UU pokok tentang Sumber mata air, yang lebih fatal lagi dari mana nanti warga masyarakat bisa mendapatkan sumber air bersih," ujar DD via WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Sebagai warga, DD meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera meluruskan.
"Hal ini demi kelangsungan hajat hidup warga masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya saat awak media ini mengkonfirmasi ketua RW Kampung Dukuh, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. NTA mengatakan, Saya juga tidak tahu persis lokasinya.
"Tapi informasinya para penambang batu bara sudah banyak menambang batu bara di sumber mata air tersebut, padahal mereka tau dengan aturan juga sangsinya," tuturnya.
Ence Saepudin, salah satu petugas Perum Perhutani/ Polter KRPH Panyaungan timur saat di konfirmasi awak media ini via WhatsApp mengatakan, kami beserta Muspika kecamatan Panggarangan sudah melakukan operasi di lokasi petak 36 Sanggo.
"Tapi ya itu, kadang seperti, Ngebah manuk, bubar poe ieu, isuk mah geus rame deui, eta penambang batu bara di blok Sanggo petak 36, kudu aya nu di proses heula," pungkasnya.
(Didin)