SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Setelah melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) anggaran tahun 2024, Pemerintah Desa Jayanti melanjutkan musyawarah dengan sosialisasi pendataan/inventarisasi aset tanah kas desa bersama warga yang mendiami tanah aset desa. Acara tersebut digelar di Aula Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/09/2023).
Kepala Desa Jayanti Nandang,S.Ag mengatakan setelah kita melaksanakan kegiatan Musrenbang, kemudian hari ini juga kami mengundang beberapa orang warga yang bisa mewakili dari semua warga yang mendiami tanah aset desa.
Kenapa hari ini kami mengundang mereka, lanjut Nandang, Sebagai implementasi dari Pak Bupati melalui Pak Camat tentang pendataan aset desa. Ini sangat penting. Kenapa? Jangan sampai banyak kejadian seperti, desa punya aset, desa punya tanah dan punya lain sebagainya. Tetapi desa kebingungan, mau dimanfaatkan oleh desa tapi ternyata tanah nya sudah di garap oleh warga. Mau di manfaatkan oleh desa tapi di tanah tersebut juga sudah dibangun rumah.
"Kemudian juga desa hadir di sini untuk memberikan keyakinan bahwa ini perlu disampaikan. Ini aset desa, mau tidak mau. Karena suatu saat ada rencana pembangunan, baik secara nasional,provinsi maupun desa karena harus menggunakan tanah tersebut. Maka mau tidak mau apa yang harus kita berikan kepada warga, kompensasi kah, atau bagaimana kah," terang Nandang.
Hari ini saja, masih akata Nandang, ketika warga mendiami tanah desa, itu hitung-hitubgan nya bagaimana? Sementara desa sendiri punya kewajiban membayar pajaknya. Ini juga yang memang menjadi perhatian bersama.
"Maka hari ini kami mengundang kepada warga yang memang sedang mendiami, menghuni dan menggarap tanah-tanah yang berada di dalam aset desa," ucapnya.
Ini lah penting nya mereka diundang, Nandang pun menjelaskan, jangan sampai ketika mereka sadar mendiami di tanah aset desa, kemudian suatu saat ada pembangunan. Jangan serta merta merasa paling memiliki, padahal mereka tidak punya hak juga untuk meminta kompensasi ganti rugi. Kalau untuk kerohiman itu iya, dan pasti ada. Tetapi persoalan nya jangan sampai hari ini tanah desa dikuasai oleh warga lalu diperjualbelikan juga. Ini yang akan jadi bumerang bagi kita semua.
"Maka mudah-mudahan dengan kita mengadakan kegiatan musyawarah memberikan informasi pemahaman kepada warga yang mendiami tanah aset desa. Ini menjadi tau, menjadi paham. Mudah-mudahan bisa bermanfaat oleh warga tentang musyawarah hari ini," pungkasnya.
(Tim)