SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pelaksana proyek pengerasan beton semen ruas jalan Bagbagan - Mekarasih yang berlokasi di RW 17 Dusun Cikopeng Desa Cidadap kecamatan Simpenan di mulai hari ini, Pekerjaan Pengerasan jalan Sepanjang 85 meter dan lebar 5 meter itu dengan pelaksana pekerjaan CV.Fadhilah telah melakukan sosialisasi sebelumnya dan memberitahukan kepada pengguna jalan bahwa selama kurang lebih 14 hari akan terganggu karena proyek tersebut, mulai dari hari Senin (04/09/2023) - Senin (18/09/2023).
Menurut Keling panggilan akrab Pelaksana dari CV.Fadhilah mengatakan, masyarakat masih bisa melintas karena sistem pengerjaan akan di laksanakan sebagian/sebelah jalan, sehingga tidak akan menutup semua ruas lebar jalan, motor dan mobil kecil masih bisa lewat tetapi mobil truk tidak bisa lewat.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat pengguna jalan atas ketidaknyamanan nya, karena proyek pekerjaan yang sedang kami laksanakan," ujar Keling sapaan akrabnya.
Sementara itu, Babinsa Desa Cidadap Sertu Hendi karnaen membenarkan bahwa akan dilaksanakannya proyek pengerasan jalan yang akan di mulai pekerjaan pada hari Senin (04/09/2023). Saya telah mendapat informasi dari pelaksana pekerjaan bahwa proyek pengerasan Ruas jalan Bagbagan- Mekarasih di dusun Cikopeng RW 17 Desa Cidadap akan di laksanakan hari ini, tetapi masyarakat masih bisa melintas karena akses jalan tersebut cuma satu-satunya.
"Pihak pelaksana telah melakukan sosialisasi dan berkordinasi dengan kami serta pihak kecamatan dan Polsek setempat. Kita menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kalau melewat dan untuk mobil besar sementara waktu, sebelum selesai pekerjaan di larang untuk melintas, kalau untuk sepeda motor dan mobil bak kecil masih bisa lewat," pungkas Hendi.
Masyarakat Desa Cibuntu serta Desa Mekarasih dan sekitarnya yang setiap hari menggunakan akses jalan di harapkan mengetahui himbauan ini dan dapat memakluminya.
(A.Taopiq)