PALABUHANRATU, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Desa (Pemdes) Citepus bersama PT Pos Indonesia kembali salurkan bantuan ketahanan pangan berupa beras kepada 512 KPM, dimana tiap KPM mendapatkan bantuan beras 10 Kg. Acara tersebut dilaksanakan selama 2 hari, yaitu hari Jum'at (22/09/2023) dan Sabtu (23/09/2023) di Aula Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Citepus beserta perangkat Desa, PT Pos Indonesia, pihak Kecamatan Palabuhanratu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, Karang Taruna serta para penerima manfaat (KPM)
Kepala Desa Citepus Koswara,S.Pd.I mengatakan, untuk kegiatan hari ini kita sedang melaksanakan penyaluran bantuan ketahanan pangan.
"Kita dapat kuota sebanyak 512 KPM, ini terbagi 3 kadus. Kami bagi penyaluran ini selama 2 hari dari hari Jum'at kemarin kedusunan 1 dan 2 dan sekarang terakhir yaitu kedusunan 3," ucapnya.
Koswara pun berharap, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat untuk warga masyarakat, yang sekarang di lapangan atau di pasaran terjadi kenaikan harga beras.
"Kami juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan bantuan pada warga masyarakat Desa Citepus, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ucapnya.
Terkait pengurangan data KPM, lanjut Koswara, sesuai dengan pengumuman yang di informasikan oleh kementerian sosial bahwasannya didalam ada satu keluarga yang mendapatkan gaji UMK, UMP, ataupun UMR itu akan otomatis terhapus oleh sistem.
"Dan juga yang memiliki BPJS ketenagakerjaan juga otomatis akan terhapus oleh sistem, itu yang kami terima informasi pengumuman dari kementerian sosial," pungkasnya.
(Tim)