SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami menyampaikan keputusan atas rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 29 September 2023.
Bupati Sukabumi menegaskan, APBD perubahan mesti berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai tenaga penggerak pemulihan ekonomi daerah. Agar wujud pembangunan di Kabupaten Sukabumi bisa dirasakan secara nyata.
"Pemkab. Sukabumi berterimakasih kepada jajaran legislatif yang telah mengkoreksi perubahan APBD 2023 ini yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Hal ini sebagai upaya perbaikan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi kearah yang lebih baik," jelasnya.
Tak hanya itu, Perubahan ini telah disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan peraturan yang ada imbuh Bupati, bahkan program kegiatannya pun telah selaras dengan APBD yang tengah berjalan, baik dari sisi penerimaan maupun sisi belanja daerah.
"Raperda tentang perubahan APBD 2023 telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan," jelasnya.
Dirinya berharap, langkah tersebut dapat merubah pencapaian tujuan pembangunan secara merata di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ekspektasi.
(*red)