LEBAK, Jelajahhukum.id _ Pekerjaan Rehabilitasi ruas jalan milik kabupaten Lebak Provinsi Banten yakni ruas jalan Simpang Cikatomas - Tegalumbu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Nomor SP : 620/900/PPK/RHJ/SP/BM/DPUR/2023.
Program dan kegiatan : Penyelenggaraan jalan kabupaten.
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan,
Pekerjaan : Cikatomas - Tegalumbu
Lokasi : Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Penyedia Jasa : CV Masayu Citra Wisesa.
Nilai Kontrak : 2.632.383.000,00 .
Waktu Pelaksanaan : 90 hari kalender.
Sumber Dana : APBD Bankeu Kabupaten Lebak, Tahun Anggaran 2023.
Pembangunan tersebut menuai kritik sejumlah warga dan aktivis, Minggu (17/9/2023).
Seperti di katakan oleh salah satu warga di Baksel AA kepada media mengatakan, kami dangat bersyukur kepada Pemkab Lebak dengan adanya rehab jalan lintas kecamatan ini di bangun, setelah sekian lama, tahunan ruas jalan ini rusak parah bak sungai badan sungai yang kekeringan.
"Namun sangat di sayangkan, pengerjaannya, menggunakan matrial/ agregat yang bercampur tanah," tuturnya.
AA, sebagai warga ingin pengerjaan ruas jalan tersebut tidak asalan-asalan, sehingga hasilnya bagus dan awet.
"Saya ingin pembangunan ini jangan asal-asalan, agar bagus dan awet, karena belum tentu dapat rehab tiap tahunnya," ujar Aa.
Hal serupa juga tuturkan Sulis salah satu aktivis senior Baksel, menurutnya pekerjaan ruas jalan ini terkesan asal-asalan.
"Terutama pada penggunaan agregat yang sudah di gelar bercampur tanah yang di paksakan di pakai. Agregat tersebut di ambil dari pinggir badan jalan, hal itu kami ketahui saat investigasi di lokasi pada hari Minggu (17/9/23)," ucapnya.
Selaku repsentatif dari masyarakat, Sulis berharap kepada pemangku kebijakan di kegiatan rehabilitasi jalan kabupaten yang sudah lama alami kerusakan ini.
"Saya ingin pemangku kebijakan secepatnya turun ke lapangan untuk mengawasi kinerja CV Masayu Citra Wusesa yang kami rasa, dalam pengerjaannya di menggunakan matrial/ agregat yang tidak sesuai spek," pungkasnya.
Sementara Sekdis DPUPR Lebak saat di konfirmasi media ini, Saripudin menjawab singkat.
"Informasi nya sudah di teruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," singkatnya.
(*red)