SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Petugas Kepolisian dari Polsek Ciemas Polres Sukabumi Polda Jawa Barat mendatangi lokasi Kejadian korban meninggal dunia pada saat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa ijin di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (14/09/2023).
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar mengatakan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin.
"Pagi tadi anggota saya sudah berangkat ke lokasi guna mengecek laporan adanya penambang yang meninggal dunia di lokasi penambangan tanpa ijin," ungkap Azhar Sunandar.
Azhar mengungkapkan bahwa warga yang meninggal tersebut bernama Egi (23) Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Korban bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada hari Rabu (13/09/2023) sore hari dan tiba di lokasi sekira pukul 20.00 Wib dan langsung melakukan aktivitas penambangan.
"Menurut informasi pada saat korban berada pada kedalaman kurang lebih 9 meter, tiba-tiba lubang ambruk dan menimbun korban," jelas Azhar Sunandar.
Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong korban, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
"Korban di evakuasi oleh rekannya ke rumahnya dan saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat," sambung Azhar Sunandar.
Kemudian Azhar Sunandar mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk dengan melakukan himbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau PETI.
"Sebetulnya lokasi Peti itu sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu, namun rupanya masih ada warga masyarakat yang secara sembunyi - sembunyi masuk ke lokasi," pungkas Azhar Sunandar.
(Tim)