SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Adanya kekisruhan dalam tahapan Pilkades Serentak di Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, akhirnya dapat diselesaikan secara musyawarah yang difasilitasi oleh Kapolsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Kompol Mangapul Simangunsong bersama-sama Forkopimcam setempat.
Kapolsek Palabuhanratu Kompol Mangapul mengatakan, kekisruhan dalam tahapan Pilkades Desa Citarik, sehubungan adanya temuan Surat Undangan pencoblosan atau Formulir C6, di salah satu RT dibagikan diluar kesepakatan.
"Memang ada sedikit permasalahan dalam permasalahan pembagian Surat Undangan Pencoblosan kepada masyarakat pemilih, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah tadi malam," ungkap Mangapul sore ini, Kamis (21/09/23).
Menurut Mangapul, hasil kesepakatan bersama bahwa pembagian Surat Undangan Pencoblosan dilaksanakan hari ini (Kamis) oleh para ketua RT dengan didampingi oleh perwakilan dari Tim sukses masing-masing calon.
Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan dalam permasalahan tahapan Pilkades Desa Citarik tidak ada Surat Suara yang dibagikan kepada warga.
"Adanya Surat suara yang dibagikan kepada warga itu tidak benar, dan permasalahan tahapan Pilkades Desa Citarik saat ini sudah berjalan dengan lancar," tegas Maruly.
Maruly meminta kepada warga untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas dan jangan mudah terprovokasi.
"Saya meminta semua pihak tetap berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif pada pelaksanaan Pilkades ini," tutupnya.
(Tim)