SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Proses pelaksanaan pemilihan kepala Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi berjalan Jurdil Adam (Jujur, Adil, Aman dan Damai). Hal itu di ungkapkan ketua Panitia Pilkades Cibodas Latif Permana.
"Dimana dalam pesta demokrasi tersebut terdapat 5 calon kepala desa Cibodas yang mengikuti kontestasi, yakni nomor urut 1 Endin Sutisna, nomor urut 2 Dewi Nurlaelasari, nomor urut 3 Ibadulloh Muchtar, nomor urut 4 Anwar Iskandar, dan nomor urut 5 Tibyan Tamimudin," ucapnya.
Latip pun menjelaskan, tadi tahapan pencoblosan di Desa Cibodas telah usai, calon kepala desa ada sebanyak 5 calon, terbagi dua TPS, yaitu TPS induk dan TPS Tambahan. Dalam setiap tahapannya kata Latif, sejak pencoblosan di buka hingga proses perhitungan suara berakhir semua berjalan kondusif, aman dan juga lancar, baik di TPS Induk maupun TPS tambahan.
"Alhamdulillah berjalan dengan damai, sebagaimana slogan yang digaungkan yaitu Pilkades Jurdil Adam," ungkap Latif kepada awak media, Minggu (24/09/2023).
Informasi yang didapat, dari 5 calon kepala desa yang mengikuti kontestasi Pilkades Cibodas, nomor urut 3 Ibadulloh Muchtar memperoleh suara terbanyak dengan 1.870 suara, disusul nomor urut 1 Endin Sutisna memperoleh 1.389 suara, kemudian nomor urut 2 Dewi Nurlaelasari memperoleh 1.220 suara, selanjutnya nomor urut 4 Anwar Iskandar memperoleh 252 suara dan terakhir nomor urut 5 Tibyan Tamimudin memperoleh 99 suara.
Adapun jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Desa Cibodas sebanyak 6.709 orang yang hadir dan menyalurkan hak suaranya sebanyak 4.908 orang, dengan suara tidak sah sebanyak 78 suara.
(Ateu/Ellah)