• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Heboh,, Beredar di Media Sosial Video Mesum Perselingkuhan Warga Kecamatan Bayah 

    Selasa, 9/19/2023 07:50:00 PM WIB Last Updated 2023-09-19T13:28:04Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _  Jagat dunia maya kini tengah dibuat heboh atas adanya video viral persetubuhan warga kecamatan Bayah. Diduga video tersebut terjadi di sebuah penginapan. Dalam video yang beredar, aksi dilakukan di sebuah kamar dengan memperagakan adegan dewasa layaknya pasangan suami istri (pasutri).


    Kasus video mesum (porno) yang menghebohkan jagad Baksel, diduga di lakukan oleh EM dan AL warga Desa Bayah Barat dan warga Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak - Banten. Sungguh memalukan, karena kedua pasangan mesum tersebut masing- masing sudah berkeluarga. Menurut sumber, EM dan AL di ketahui ternyata sudah lama melakukan affair, Minggu (17/9/2023).


    Saat media mengkonfirmasi salah satu anggota Polsek Bayah, Ia mengatakan, kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Polres Lebak.


    "Sebab kasus perselingkuhan dengan rekaman vidio yang di buat oleh kedua pelaku, itu kewenangannya ada di Polres," ujarnya.


    Awak media ini terus menelusuri kasus perselingkuhan yang di lakukan AL dan EM, AL ternyata warga Desa Bayah Timur, dan bekerja sebagai Sekuriti di PT CG, dan nyambi juga sebagai Bos RM di Simpang Cibayawak Darmasari.


    Selain itu, AL juga suka meminjamkan uang. Berawal dari itu AL dan EM sampai ada affair, dan klimaks nya kemarin, dengan vidio syur yang mereka buat di salah satu penginapan di Bayah.


    Awak media ini, masih menginvestigasi, tempat penginapan yang di pakai kedua pasangan mesum tersebut.


    Akibat dari perbuatan mesum keduanya, pengamat sosial di Baksel DM mengutuk atas tindakan bejat yang di lakukan pelaku, sampai beredar dan heboh vidio nya tersebut.


    DM meminta kepada pihak terkait, terutama Satuan Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Bayah, untuk sering melakukan sidak ke penginapan penginapan juga hotel dan home stay yang di duga sembarangan ketika menerima tamu yang hendak menginap.


    "Kami meminta kepada APH yang menangani bidang tersebut untuk memproses kedua pasangan tersebut, sesuai UU ITE yang berlaku," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini