SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Desa Pasirsuren adalah salah satu desa di Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang mengikuti Pilkades serentak di tahun 2023 ini, Minggu (24/09/2023).
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Pasirsuren berjumlah 5564 terbagi 2 TPS. TPS 1 total DPT 3586, TPS 2 total DPT 1978, adapun calon kades nya ada 5 calon, pemungutan suara Pilkades 2023 di mulai pukul 07:00 Wib sampai dengan 14:00 Wib.
Penghitungan suara TPS 1 dan 2 di mulai pukul 14:00 Wib, dimana TPS 2 lebih awal selesai penghitungan suara pada pukul 16:30 WIB dengan hasil di TPS 2, yaitu
Nomor 1, Iyan Sunandi : 533
Nomor 2, Aden andi : 71
Nomor 3, Enyang :323
Nomor 4, Acep Sholeh Akbar : 140
Nomor 5, Abdurahman Saleh : 204
Tidak sah: 21.
Sedangkan di TPS 1 selesai penghitungan suara pada pukul 19:17 Wib, dengan hasil penghitungan suara, yaitu:
Nomor 1, Iyan Sunandi : 1212
Nomor 2, Aden andi : 676
Nomor 3, Enyang : 107
Nomor 4, Acep Sholeh Akbar : 429
Nomor 5, Abdurahman Saleh : 26
Tidak sah : 25
Dari hasil TPS 1 dan TPS 2, maka jumlah akhir suaranya adalah:
Nomor 1, Iyan Sunadi : 1745
Nomor 2, Aden Andi : 747
Nomor 3, Enyang : 433
Nomor 4, Acep Sholeh akbar : 569
Nomor 5 Abdurahman saleh : 234
Tidak sah : 46
Penghitungan suara dari 2 TPS di Desa Pasirsuren, maka nomor 1 (Iyan Sunandi) unggul dengan perolehan suara 1745.
Acara di akhiri rapat pleno dan penandatangan para saksi dari masing - masing calon atas hasil penghitungan suara, acara berlangsung tertib dan aman.
Reporter: D Hilman