• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    ESDM Provinsi Banten Sidak Lokasi Pasir Pantai di Wilayah Baksel, Timbulkan Pro Kontra di Masyarakat

    Sabtu, 9/23/2023 10:13:00 AM WIB Last Updated 2023-09-23T03:14:03Z
    masukkan script iklan disini


    LEBAK, Jelajahhukum.id _ Ramai di beritakan, ESDM Provinsi Banten yang melakukan Insfeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi-lokasi pasir pantai di wilayah Lebak selatan (Baksel), Jum' at (22/9/2023).


    "Dengan adanya Sidak dari ESDM, menimbulkan pro kontra di masyarakat, pasalnya semua lokasi pasir laut harus di hentikan kegiatannya," ungkap KP, seorang loading pasir di lokasi pasir laut Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kepada awak media ini, Sabtu (23/9/2023) pagi.


    Menurut KP, kalau lokasi-lokasi pasir yang sudah baku di ambil pasirnya untuk bangunan rumah-rumah warga dan juga bangunan pemerintah. KP berharap jangan di tutup, mau dari mana makan anak istri kami.


    "Yang kami tau dari informasi, bahwa penyebab adanya sidak ini adalah dengan adanya para pengusaha pasir laut halus yang di kemas pake karung, dan mereka itu (pengusaha pasir halus karung_red ) pengusaha dari luar, terkadang penyebab kisruh ke lokasi-lokasi pasir yang sudah ada dari dulu. Jadi kami minta kepada pemerintah, kalau mau di sidak itu para pengusaha pasir laut halus yang tidak punya ijin pengemasan, dan beropwrasi di pinggir jalan raya," pungkasnya.


    Sementara JN salah satu pengusaha pasir laut, saat bincang-bincang langsung dengan awak media ini menjelaskan, memang penyebab dari adanya sidak ke lokasi-lokasi pasir di wilayah Baksel kemarin, itu penyebabnya adalah dengan maraknya pengusaha pasir laut halus yang di kemas pake karung.


    "Mereka ngambil pasir halus serampangan, kadang malam hari mereka melakukan pengambilannya. Hal inilah penyebab turunnya pihak ESDM provinsi Banten, turun ke lokasi-lokasi pasir di Baksel," paparnya.



    JN juga menuturkan, ada juga lokasi-lokasi pasir yang pengambilannya, merusak ke sarana umum (vital), seperti jembatan dan lahan perum perhutani.


    "Lokasi tersebut dari dulu tidak pernah di rekomendasi pengajuan ijinnya, di jaman pemerintahan Pak JB, karena lokasi tersebut dekat dengan abautmen jembatan," pungkasnya.


    (*red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini