SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Kesulitan yang kerap dialami para pengguna kendaraan roda empat saat melintas di ruas jalan Babakan-Cipeundeuy, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, kali ini tidak akan terulang lagi. Pasalnya titik sempit pada ruas jalan tersebut kini sedang dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT).
Dilansir dari laman resmi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Proyek pembangunan TPT tersebut merupakan bagian program rekonstruksi jalan yang dilakukan oleh Dinas PU Kabupaten Sukabumi.
Kepala UPTD Wilayah IV Sukabumi, Yayat Suryatman menyampaikan pembangunan TPT dengan panjang 22 meter dan tinggi 6 meter serta bahu beton sepanjang 150 meter dan lebar 1 meter itu menggunakan dana sebesar Rp 185.265.656,- dari sumber alokasi APBD Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yayat, hingga saat ini pekerjan pembangunan TPT yang dijadwalkan pengerjaannya selama 60 hari kerja itu masih terus dilakukan.
"Progresnya baru mencapai 85,72 persen," ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Kepala Desa Gunungguruh, Panji Purnama Cahyana mengatakan pembangunan TPT tersebut sangat dibutuhkan. Dengan pembangunan TPT ruas jalan Babakan-Cipeundeuy jadi terlihat lebar, saat kendaraan melintas pun nantinya bisa leluasa kalaupun berpapasan dengan kendaraan lainnya.
Menurut Panji, pembangunan TPT tersebut juga sekaligus dapat mengantisipasi terjadinya longsor di ruas jalan tersebut.
"Alhamdulillah, semoga mobilitas warga dalam berbagai bidang bisa semakin lancar dan meningkat," tutur Panji.
Sumber: Dinas PU Kabupaten Sukabumi