LEBAK, Jelajahhukum.id _ Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Program ini di gelontorkan Pemerintah pusat melalui kementrian PUPR melalui juga bidang terkaitnya, Rabu (19/9/2023)
Menurut, Sumardi selaku Pemerhati kebijakan Pemerintah di Baksel mengatakan, program ini sangat membantu warga masyarakat atas kebutuhan yang paling pokok ini.
"Apalagi saat ini musim kemarau, di mana-mana sedang di landa krisis air bersih," ucapnya.
Seperti halnya yang di terima warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten telah menerima program SPAM.
"Sebanyak 3 (tiga) Kampung di Desa tersebut telah merasakan manfaat dari program tersebut," ujar Sumardi.
Saat awak media turun ke lokasi, warga Kampung Lebak rarang, salah satunya ibu Nia menuturkan, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah atas program SPAM ini, kalau tidak ada program ini, kami pasti kesulitan air bersih untuk kebutuhan 3 M.
"Kalau tidak ada program air bersih (Program SPAM_red), mungkin saat ini kami susah dengan air bersih," tuturnya.
Sementara keterangan yang di dapat dari pihak rekanan, H. Ajat S mengatakan, pihaknya punya komitmen untuk melaksakan kegiatan, selaku pelaksana bangunan di kegiatan program tersebut sesuai RAB, dan petunjuk tekhnis lainnya yang sesuai di aturannya.
(Didin)