SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Terkait Lapdu HMI Nomor: 03/B/SEK/07/1445, tanggal 27 Juli 2023 kepada Polres Sukabumi tentang adanya dugaan pungli atau pemerasaan dan penyelewengan kekuasaaan tentang pendampingan hukum desa oleh oknum advokat, akhirnya unit Tipidkor Polres Sukabumi memanggil Faiz Abdul Muhaimin untuk dimintai klarifikasi perkara terhadap pelaporan tersebut.
Setelah memberikan klarifikasi kepada unit Tipidkor Polres Sukabumi, Kabid PTKP HMI Faiz Abdul Muhaimin kepada awak media mengatakan, kebetulan di hari Jum'at kita dapat undangan wawancara klarifikasi perkara dari Kasat Reskrim Polres Sukabumi untuk datang pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 ke ruang Unit IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi.
"Alhamdulilah kita tadi sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait salah satu motivasi kita untuk menyelamatkan uang negara, bahwa HMI Cabang Sukabumi sudah memberikan statment untuk klarifikasi ini dalam rangka menyelamatkan dan menghormati penegak hukum, maka kita akan mengawal suatu proses yang dilaksanakan oleh Polres Sukabumi," ucap Fiaz.
Faiz pun menjelaskan bahwa dari pihak Tipidkor Polres Sukabumi tadi menanyakan kurang lebih ada 22 pertanyaan.
"Alhamdulilah sudah dijawab semua sesuai Lapdu yang disampaikan," kata Faiz, Senin (14/08/2023).
Adapun beberapa pertanyaan nya, lanjut Faiz, yaitu lebih cenderung kepada penggunaan dana desa.
"Dana Desa yang bersumber dari APBN dan yang kedua lebih mengerucut kepada Firma Hukum yang tidak terakreditasi atau pun tidak menggunakan LBH yang terakreditasi," papar Faiz.
Ketika awak media menanyakan, Apakah menurut HMI Cabang Sukabumi ada kemungkinan dari 85 Desa itu dipanggil oleh Tipidkor Polres Sukabumi?
Faiz pun memberikan jawaban, Ada kemungkinan, kemarin juga sudah kita sampaikan bahwa persoalan ini jangan sampai di Inspektorat saja, karena harus juga dibawa kepada APH (Aparat Penegak Hukum).
"Motivasinya kita sederhana, yaitu menyelamatkan uang negara," pungkas Faiz.
(*red)