• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Siswa SLTP yang Hendak Tawuran Diamankan Polres Sukabumi Beserta Celurit dan Gergaji Chainsaw

    Senin, 8/07/2023 09:35:00 PM WIB Last Updated 2023-08-07T14:36:12Z
    masukkan script iklan disini

    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH,.SIK,.MH dilaksanakan pada hari Senin (07/08/2023) pukul 16.00 wib. Konferensi ini membahas ungkap kasus siswa siswa SLTP yang hendak tawuran beserta barang bukti celurit dan chainsaw.


    Para siswa tersebut di tuduhkan dengan pasal tindak pidana tanpa hak, menguasai, membawa, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Senin (7/08/2023)


    Peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/A/04/viii/2023/da jbr/res ski pada tanggal 4 Agustus 2023. Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.


    Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Pada hari Jumat tersebut, anggota Polsek Parungkuda menerima informasi tentang perkelahian pelajar. Namun, saat mereka tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak ada di tempat. Dari informasi lain, diketahui bahwa anak yang terlibat sering berkumpul di sebuah bengkel.

     

    Kapolres Sukabumi Memaparkan pada Saat Konferensi pers, saat anggota polisi tiba di bengkel tersebut, mereka menemukan seorang anak laki-laki mengendarai sepeda motor.


    "Pengecekan dilakukan dan ditemukan senjata tajam jenis golok sisir (gosir) yang diikat dengan karet ban warna hitam. Anak tersebut diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Sukabumi.



    Polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok sisir (gosir) warna hitam dengan panjang ± 58cm dan lebar ± 8cm serta bagian pegangan diikat dengan karet ban warna hitam juga berhasil disita.


    Menyikapi hal tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, SH,.SIK,.MH, mengutip Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang menyatakan bahwa pelanggar yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, atau mempunyai persediaan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen) dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini