SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Kepolisian Resort Sukabumi menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi, Aipda Lukmanul Hakim, Senin (07/08/2023).
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, di Kampung Cipatuguran Desa Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Ka bupaten Sukabumi.
Korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R, seorang pria berusia 23 tahun. Tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode tersebut, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menyatakan dalam konferensi pers, kami bersama tim telah mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan dan kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres Sukabumi.
Kapolres pun menyampikan bahwa ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini," pungkasnya.
(Tim)