SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Unit PIDUM Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan Press Release terkait dengan pengungkapan kasus 363 curanmor, dengan pelaku yang berhasil diamankan 1 (satu) orang yaitu pelaku atau pemetik. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah pada saat press release seusai memperingati Hari Kemerdekaan RI yang ke 78, Kamis (17/08/2023)
"Modus operandinya adalah, yang pertama pelaku ini keliling jalan kaki mencari sasaran terhadap kendaraan bermotor yang terparkir, setelah yang bersangkutan melihat situasi aman langsung melakukan perusakan kunci dan membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual kepada penadah atas nama GS dengan harga 3 juta," ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, TKP berikutnya dari tersangka S yang bersangkutan kepasar mencari sasaran, kemudian melihat ada motor yang kira-kira potensial untuk melakukan pencurian, tersangka kembali ke rumah mengambil kunci modifikasi leter T lalu datang dan segera mengeksekusi kendaraan motor tersebut, kemudian dibawa kabur dan dijual kepada penadahnya GS dengan harga 3,2 juta.
"Dari pelaku yang sudah kita amankan dan pendalaman terhadap 480 atas nama GS, didapatkan 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) total dan kemungkinan akan ada TKP lain, sementara fokus penyidik adalah mengembangkan TKP yang lain sebagaimana berdasarkan urutan pendalaman dari para saksi-saksi yang ada," papar Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Paredede pun menjelaskan bahwa sekarang kita sedang berkeliling ke polsek -polsek untuk mencocokan terkait dengan penjelasan yang di berikan oleh pelaku dengan ciri-ciri kendaraanya dengan LP di Polsek.
"Dari 6 (enam) TKP tersebut yang sudah di amankan 4 (empat) unit kendaraan bermotor, kemudian dua buah kunci palsu atau kunci modifikasi leter T dan satu buah anak kunci palsu yang sudah di modifikasi. Terhadap pelaku, para penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara terhadap pelaku yang melakukan pencurian nya, dan kemudian terhadap tersangka GS diterapkan oleh penyidik pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," pungkasnya.
Kemudian, masih kata Maruly, kami himbau kepada warga masyarakat bagi yang kehilangan kendaraan bermotor silahkan melaporkan dan mencocokan dari 4 (empat) unit kendaraan bermotor yang sudah kita amankan.
"Akan kita serahkan kepada masyarakat yang kehilangan dengan cara datang ke kantor polisi dan membawa bukti-bukti kepemilikan, aapakah itu STNK ataupun BPKB nya dan akan kita serahkan gratis tanpa dipungut biaya apapun," tutup Kapolres Sukabumi.
(Ateu/Ellah)