SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus perjudian online yang saat ini semakin marak di kalangan masyarakat khususnya di kabupaten Sukabumi. Selain perjudian online itu dilarang, banyak sekali dampak dampak negatif yang di akibatkan oleh judi online, di antaranya bisa mengakibatkan gangguan kesehatan mental dan juga bisa memperburuk kondisi finansial keluarga.
Dari pengungkapan kasus perjudian online yang berhasil di ungkap polres sukabumi, satu orang menjadi tersangka yaitu US (49) tahun, Kamis (17/08/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan, pada hari ini Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan press release terkait dengan penggelapan kasus perjudian online yang ternyata masih ada di Kabupaten Sukabumi ini. Untuk pelaku sendiri atas nama US usia 49 tahun dilakukan upaya paksa penegakan hukum di lokasi Pelabuhanratu.
"Adapun modus operandinya adalah bagaimana tersangka menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain dengan membuka peruntungan jasa memasang judi, kemudian para pemasang memberikan uang untuk membeli nomor tersebut lalu yang bersangkutan menyesuaikan pasangan tersebut dengan menyesuaikan dari website zia85092.com yaitu salah satu situs judi online," terang Kapolres Sukabumi.
Dari pelaku, masih kata Marully, dengan setiap pemasangan dari para pemasang mendapatkan keuntungan 10 sampai 15 persen dari setiap pemasang.
"Untuk barang buktinya yang berhasil di amankan oleh unit Pidum Polres Sukabumi yaitu 3 lembar kertas rekap pemasangan nomor, 1 unit handphone android, kartu ATM BCA sebagai sarana untuk mentransfer, kemudian struk ATM BCA serta kertas tulisan catatan tangan," ungkapnya.
Dari tersangka US, lanjut Kapolres Sukabumi, sekarang penyidik sedang melakukan beberapa upaya terkait dengan pengajuan pemblokiran situs tersebut, kemudian mencoba menelusuri mitra dari tersangka US untuk mengembangkan perjudian online yang beredar di Kabupaten Sukabumi ini.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada yang bersangkutan yaitu pasal 303 ayat 1 ke 1e dengan 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 25.000.000., untuk pelaku berdomisili di Palabuhanratu dan di amankan di Palabuhanratu," pungkasnya.
(Andi)