LEBAK, Jelajahhukum.id _ Adanya informasi di beberapa wilayah Kecamatan, terkait adanya partisipasi dari Dana BOS untuk pembuatan kurikulum sekolah, Ketua K3S Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Suherman S.Pd menegaskan, di kami K3S (UPTD Disdik Kecamatan Panggarangan_ red) tidak memungut partisipasi untuk pembuatan kurikulum sekolah, semuanya kita serahkan ke pihak lembaga sekolah masing-masing.
"Alhamdulillah di kita partisipasi tersebut tidak ada, semua kita serahkan kepada pihak lembaga sekolah masing-masing, kasian bagi sekolah yang siswa-siswi nya sedikit," tuturnya saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya," Selasa (01/08/2023).
Hal yang sama di sampaikan TN, salah seorang Kepala Sekolah di PGRI Kecamatan Panggarangan, saat di konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, selaku Kepala Sekolah tidak ada partisipasi dari dana BOS untuk pembuatan kurikulum sekolah.
"Kita melakukan pembuatan kurikulum masing-masing saja, karena terkait pembuatan kurikulum itu di sesuaikan dengan visi misinya sekolah, kan visi misi sekolah itu berbeda," paparnya, Selasa (1/8/2023)
Sementara Kasi kurikulum Disdik Kabupaten Lebak, Edi Suhaedi, saat di konfirmasi via sambungan WhatsApp, tidak pernah merespon panggilan awak media.
(*red)