SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Pusat terus melaksanakan pembangunan dan memperbaiki sarana dan prasarana termasuk sarana Jalan dan jembatan.
Beberapa Proyek Nasional khususnya yang ada di wilayah Jalan Nasional 3 di Kabupaten Sukabumi telak mulai di laksanakan termasuk pemeliharaan dan pengaspalan jalan, penahan tebing dan drainase, termasuk pembuatan jembatan baru.
Pantauan di lapangan ada, beberapa proyek yang di sinyalir melanggar regulasi aturan yang ada, salah satunya proyek pembangunan jembatan Cihujung kecamatan Cisolok, Minggu (30/07/2023).
Salah satu Proyek yang di anggap bermasalah adalah proyek jembatan Cihujung kecamatan Cisolok, proyek yang menganggarkan dana milyaran tersebut ternyata di lapangan menggunakan Material yang diambil dari sungai di lokasi proyek, dengan dalil subkontraktor memperdayakan masyarakat sekitar serta menkon atau kontraktor pemenang lelang di subkon kan kepihak ke dua dan ketiga, Subkontraktor yang tidak menyebutkan namanya juga mengakui hak tersebut.
Selain itu, saat di konfirmasi kepada pemerintah setempat oleh beberapa pihak media juga bahkan tidak ada sosialisasi sama sekali kepada pemerintah Desa setempat, itu sama saja tidak menghargai atau tidak menganggap bahwa kewenangan daerah ada di pemerintah setempat.
"Memang betul saya subkontraktor di sini dan saya memperdayakan masyarakat sini sebagai tukang atau Helper, untuk tenaga kerja hampir 60 % adalah masyarakat setempat, serta untuk material kami juga memperdayakan atau membeli dari pihak masyarakat sini juga," ucap Subkontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun menyampaikan, Itu kan saya dari luar untuk membantu pekerjaan di sini dan istilah nya ingin memperdayakan masyarakat nya itu diluar kemampuan saya, tapi memang pekerjaan untuk yang batu itu memang batu yang di tengah-tengah itu harus clear pak, itu kan ada kerjaan galian sumuran nama nya untuk pondasi jembatan yang pinggir-pinggir nya itu kita tidak apa-apain. Nah terkait itu di manfaatkan oleh orang lokal untuk di pecah, di suplay lah untuk ke kita, jadi itu bukan dari orang kita.
"Ini wilahyahnya PPK 2.2 Balai Besar Jalan Nasional 3 tapi di kelola oleh PPK 2.3, kita kan nyuplay batu dari luar untuk pembuatan adbutment jembatan sementara ada masyarakat sekitar yang mau di minta di berdayakan. Saya bilang silahkan cari batu, saya arah kan di luar. Tapi karena di sini bayak yang tidak kerja, makanya di berdayakan orang sini ngambil batu yang memang itu tidak terpakai," jelasnya.
Sangat di sayangkan, anggaran besar tapi pelaksanaan di lapangan banyak melanggar aturan atau regulasi.
Diketahui, pembangunan Jembatan Cihujung di bawah pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) III Wilayah Sukabumi. Saat dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan WhatsApp, Edi salah satu pegawai BBPJN III Sukabumi mengaku belum menerima tembusan dari kontraktor pelaksana terkait penggunaan batu sungai tak berizin.
"Kalau masalah penggunaan batu sungai, saya belum mendapat informasi. Nanti saya tanya dulu ke sub kontraktor pelaksana pembangunan jembatan ya," singkat Edi.
Sementara Pelaksana kegiatan, Ahmad Fhatoni, ketika dihubungi melalui sambungan telepon menegaskan, bahwa pekerjaan itu disubkan kepada pihak lain untuk bahan material batunya.
"Kitakan sudah mensubkan kepada seseorang, sayakan gak tau dari mana material itu, saya taunya jadi. Kalau begitu adanya, saya akan stop," pungkasnya.
(*red)