SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Sukabumi menyimpulkan kaca berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi bukan diakibatkan dari Peluru melainkan dari Batu.
"Hasil olah TKP tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim menyatakan kaca berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Palabuhanratu bukan diakibatkan oleh peluru melainkan dari Batu," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media melalui layanan aplikasi WhastApp, Rabu (09/08/2023).
"Selain itu, tim kami juga tidak menemukan bekas peluru di TKP, " sambungnya.
Maruly menjelaskan kronologis kaca berlubang di sebuah ruangan Kantor Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Jajawai Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Ruang Kepaniteraan Pidana Nomor A.14 terdengar suara letupan yang didengar oleh seorang pegawai honorer yang bernama Tery Fajri sekira pukul 06.25 wib. Kemudian salah satu rekan kerja Tery melihat kaca yang telah berlubang.
"Atas kejadian tersebut saya langsung memerintahkan Kasatreskrim bersama Tim gabungan guna turun ke TKP dan melakukan penyelidikan," ucap Maruly.
Tim gabungan selain memeriksa TKP juga berhasil mengamankan 3 orang anak yang diduga sebagai pelaku dalam kejadian kaca berlubang di Kantor Pengadilan.
"Satu buah ketapel berhasil kami amankan milik salah satu anak dari tiga anak yang diamankan," tegas Kapolres.
Menurutnya, saat ini ke 3 anak yang diamankan masih dalam pemeriksaan sekaligus pembinaan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
"Dugaan sementara kaca berlubang tersebut akibat batu dari Ketapel tersebut," tutup Kapolres Sukabumi.
(*red)